Rabu, Oktober 8, 2025

Polisi Tetapkan Mama Muda di Rejang Lebong Sebagai Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Sabu Dalam Nasi

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menetapkan SA (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup sebagai tersangka penyalahguna narkotika yang berupaya menyelundupkan sabu saat membesuk suaminya di Lapas Kelas II A Curup.

Pihak kepolisian kembali mengamankan EYN (31), ibu muda yang merupakan warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup sebagai tersangka baru pada kasus tersebut.

- Advertisement -

Informasi terhimpun, EYN diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut kepada SA.

Kapolres Rejang Lebong saat memimpin giat press release di Mapolres Rejang Lebong
Kapolres Rejang Lebong saat memimpin giat press release di Mapolres Rejang Lebong

“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh SA, barang tersebut dia beli oleh EYN yang merupakan pengedar sabu di Rejang Lebong. Untuk itu Satres Narkoba Polres Rejang Lebong langsung bergegas mengamankan EYN guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K usai memimpin giat press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 24 Juli 2025.

Benar saja kata Kapolres, saat dimintai keterangan, EYN mengaku bahwa dia memang pengedar dan menjual sabu tersebut kepada SA.

- Advertisement -

Karena itulah polisi menetapkan EYN sebagai tersangka sesuai dengan pasal yang telah dilanggar.

“Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap darimana barang haram ini diambil,” singkat Kapolres.

- Advertisement -

Polisi saat menunjukkan barang bukti yang diamankan
Polisi saat menunjukkan barang bukti yang diamankan

Atas perbuatannya tersangka SA disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Sedangkan tersangka EYN dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 miliar.

Sekedar mengulas, SA (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup sesuai KTP atau warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup diamankan oleh Petugas Lapas Kelas II A Curup lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam nasi yang di bungkus.

SA diamankan saat hendak mengantarkan bekal untuk suaminya yang merupakan tahanan atau napi di Lapas Kelas II A Curup, Selasa 22 Juli 2025.

Dimana saat jam kunjungan atau jam besuk sedang berlangsung, petugas bagian fortir yang bernama Edwin melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik keluarga dari warga binaan.

Pada saat melakukan pemeriksaan bungkusan nasi yang berada di dalam kantong plastik warna putih, petugas menemukan barang yang mencurigakan, sehingga petugas langsung menanyakan kepada yang bersangkutan apa isi di dalam bungkusan nasi tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menjawab tidak ada apa-apa didalam nasi.

Karena curiga ada yang disembunyikan, petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap nasi tersebut.

Benar saja saat dibongkar, petugas mendapati bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 4,71 gram yang diletakkan dalam nasi.

Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, SA langsung diamankan untuk diinterogasi mengenai barang tersebut.

Selanjutnya pihak Lapas meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup, untuk menghubungi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong guna menindaklanjuti temuan barang yang di duga Narkotika jenis sabu ini. (JP)

- Advertisement -

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

NEWS UPDATE

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong Periode 2022-2023 kian memanas. Setelah menetapkan 3 tersangka yakni...

Asyik Ngudut dan Main Gaple Saat Jam Sekolah, Puluhan Pelajar SMP-SMA di Rejang Lebong...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kedapatan sedang asyik ngudut dan main gaple di salah satu warung maupun di wilayah sekitaran Danau Talang Kering Desa Pahlawan Kecamatan...

Anggota DPC NasDem se-Kabupaten Rejang Lebong Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rejang Lebong periode 2025-2029 resmi dilantik, Selasa 7 Oktober 2025 di Kelurahan...

Bupati dan Ketua TP-PKK Besuk Bocah Penderita Stunting di RSUD Rejang Lebong, Nova :...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERIKINI.COM - Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P., bersama istri yang juga merupakan Ketua TP PKK Rejang Lebong, Intan Larasita...

Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Dianiaya dan Ditusuk Adik Sendiri, Ini Penyebabnya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode tahun 2015 Abu Bakar harus terbaring dirumah sakit usai dianiaya dan ditusuk oleh IW (40)...

Sempat Duel, Warga Rejang Lebong jadi Korban Amukan Babi

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Nasib naas dialami Komarudin alias Domex (53) warga Dusun 3 Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Saat sedang panen...

Tanah dan Ruko Milik Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum Pasien non Pasien...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus berlanjut. Setelah menetapkan 3 orang...

Disaksikan Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD, Dandim Resmikan Aula Arupadatu Kodim 0409/RL

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Disaksikan secara langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, Wabup Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, S.STP,...

LindungiHutan Raih Penghargaan Eco-Resilient Agent di EPSA 2025

0
Semarang, 2 September 2025 — LindungiHutan berhasil meraih penghargaan Eco-Resilient Agent: Agen Perubahan Tangguh untuk Bumi dalam ajang Eco-Tech Pioneer and Sustainability Award (EPSA)...

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong Periode 2022-2023 Berpotensi Ada...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah menetapkan 3 orang tersangka yakni dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran,...

advertisement

follow sosial media kami

6,561FansSuka
351PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
8,961PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id