“Perkara ini kami tangani sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dan saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” terangnya.
Selain itu kata dia, Kejari Rejang Lebong juga menangani kasus korupsi APBDes Turan Baru tahun 2017, dengan kerugian negara Rp 533 juta, yang kini masih berada pada tahap upaya hukum banding. Termasuk juga dengan penyalahgunaan APBDes Air Kati tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara Rp 500 juta. Dimana satu tersangka pada perkara ini tengah menjalani proses banding.
“Total ada 8 orang tersangka korupsi yang telah kami sidangkan, termasuk dua perkara hasil pelimpahan,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao, S.H, M.H menambahkan, selain penindakan pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari sejumlah perkara tersebut. Dari perkara honorarium TKS, Kejari mengamankan Rp 76 juta, sedangkan pada perkara RSUD pihaknya sudah mengamankan sekitar Rp 508 juta.
Sementara itu ada dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pembangunan rumah produksi gula aren dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 296 juta dan pembangunan laboratorium RSUD Curup senilai Rp 4 juta.























