REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus pengeroyokan pelajar hingga lumpuh di Rejang Lebong nampaknya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari HMI Cabang Curup.
Bagaimana tidak, Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni hanya berupa pidana bersyarat pelayanan masyarakat, dimana pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.
“Kita semua tahu, korban pengeroyokan menderita cacat seumur hidup akibat tindakan brutal yang dilakukan para pelaku. Tapi kok para pelaku hanya dihukum bersih-bersih masjid. Tentu keputusan ini menyakitkan bagi keluarga korban, dan menyakitkan bagi masyarakat yang masih percaya pada keadilan. Sudah jelas keputusan ini bisa dianggap mencederai keadilan yang ada,” ujar Ketua HMI Cabang Curup M. Dio Putra.
Dio mengatakan, pihaknya bukan bicara soal membalas, tapi bicara tentang keadilan yang harus proporsional.
Karena itu menurutnya, proses banding ini adalah ruang koreksi terhadap keputusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Ini bukan sekadar soal vonis ringan, tapi soal bagaimana kita menjaga sistem hukum yang dipercaya dan melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dio menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Curup untuk mengajukan banding adalah keputusan yang sangat tepat dan layak mendapat dukungan dari semua pihak.
Banding adalah ruang korektif yang dijamin oleh hukum dan merupakan bentuk perlawanan terhadap vonis yang tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Saya pribadi sebagai bagian dari masyarakat Rejang Lebong, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Ini adalah upaya hukum yang sah dan penting untuk menjaga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Kita HMI Cabang Curup dan bagian dari masyarakat Rejang lebong, akan berdiri tegap di belakang langkah itu tanpa syarat,” tegasnya.
Selain itu Dio juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya legal secara prosedural, tapi juga adil secara moral dan sosial.
Sehingga dia mengingatkan, bahwa pembiaran terhadap putusan ringan dalam kasus kekerasan ekstrem akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan anak.
“Kami paham bahwa pelaku anak-anak, tapi hukum tidak boleh menjadi lunak hanya karena pelakunya masih remaja, sementara korban kehilangan masa depan. Kalau ini dibiarkan, kita sedang membunuh rasa keadilan secara perlahan,” tambahnya.
Disamping itu, Dio Juga mengkritik proses hukum yang ada di Rejang Lebong, terkhusus pada kasus ini.
Dia sangat menyayangkan proses hukum yang ada di Rejang Lebong hari ini, padahal kasus ini sudah berjalan lama.
“Korban dan keluarganya menunggu, menanti proses hukum yang katanya adil. Tapi yang mereka dapat justru putusan yang sama sekali tidak logis bagi penderitaan korban. Jadi kita tidak bisa menganggap ini hal biasa, ini bukan sekadar vonis ringan, Ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di daerah kita,” tuturnya.
Terkahir Dio juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, aktivis, dan tokoh-tokoh lokal untuk bersama-sama mengawal proses banding yang akan dilakukan Kejari Curup.
“Ini bukan sekadar urusan kejaksaan atau pengadilan. Ini soal harga diri hukum di Rejang Lebong. Kami menyerukan, mari kita kawal bersama proses banding ini. Mari kita pastikan hukum kita masih layak dipercaya, dan korban tidak sendirian,” tutupnya. (JP)