“Para pasien telah diberikan suntikan vaksin antirabies (VAR) sebagai langkah pencegahan utama terhadap penularan virus rabies,” kata dia.
Asep juga menyampaikan, berdasarkan data yang dimiliki Dinkes Rejang Lebong, angka kasus gigitan hewan di Rejang Lebong masih tergolong cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 351 kasus gigitan hewan penular rabies yang ditangani oleh fasilitas kesehatan setempat.
Karena itu masyarakat diimbau, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan liar maupun hewan peliharaan yang menunjukkan perilaku tidak wajar.
“Kami mengimbau warga yang menjadi korban gigitan HPR agar segera melapor dan berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit agar mendapatkan penanganan medis secepatnya guna mencegah risiko tertular virus rabies yang mematikan,” pungkas Asep.
Untuk diketahui, selain memberikan penanganan medis kepada korban, Dinkes Rejang Lebong juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies serta meningkatkan pengawasan terhadap populasi hewan di lingkungan permukiman warga guna menekan angka kasus gigitan di masa mendatang. (JP)























