Minggu, Oktober 12, 2025

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.

Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.

Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.

“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.

Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

- Advertisement -

berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.

6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong
6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)

- Advertisement -

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

NEWS UPDATE

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa...

Satpas dan Samsat Polres Rejang Lebong Gencar Sosialisasikan Program ”Polantas Menyapa”, Mari Lebih Dekat...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai wujud nyata dan komitmenya dalam memberikan layanan terbaik, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan Samsat Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terus...

Tergiur Isi Dalam Rok Mini, Duda Tua di Rejang Lebong Tega Cabuli 2 Anak...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Entah apa yang ada dibenak PK (46), duda tua asal Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Akibat lama menduda, dirinya nekat...

Kisah Tragis, Pria di Rejang Lebong Tewas Ditangan Ayah Kekasihnya Sendiri

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kisah asmara yang dijalin oleh sepasang kekasih di Rejang Lebong berakhir tragis. Feri (40) warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur tewas...

Dilantik Bupati, Elva Mardiana Jabat Pj Sekda Rejang Lebong

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah sebelumnya dilantik secara resmi menjadi Asisten I Setdakab Rejang Lebong, kali ini Elva Mardiana, S.I.P, M.Si kembali dipercaya sebagai Penjabat...

Peringati HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Rejang Lebong Bagikan 1.000 Paket Sembako

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memperingati HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Golkar Rejang Lebong membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang...

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong Periode 2022-2023 kian memanas. Setelah menetapkan 3 tersangka yakni...

Asyik Ngudut dan Main Gaple Saat Jam Sekolah, Puluhan Pelajar SMP-SMA di Rejang Lebong...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kedapatan sedang asyik ngudut dan main gaple di salah satu warung maupun di wilayah sekitaran Danau Talang Kering Desa Pahlawan Kecamatan...

Anggota DPC NasDem se-Kabupaten Rejang Lebong Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rejang Lebong periode 2025-2029 resmi dilantik, Selasa 7 Oktober 2025 di Kelurahan...

Bupati dan Ketua TP-PKK Besuk Bocah Penderita Stunting di RSUD Rejang Lebong, Nova :...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERIKINI.COM - Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P., bersama istri yang juga merupakan Ketua TP PKK Rejang Lebong, Intan Larasita...

advertisement

follow sosial media kami

7,157FansSuka
357PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
9,788PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id