REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.
Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.
Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.
Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.
“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.
Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman
berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.
Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)