REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaksanakan tes urine terhadap 15 warga binaan yang diusulkan menerima hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu 4 November 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan hak integrasi bagi warga binaan. Selain untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang berlaku, tes urine juga dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dudi Anggriyono menyampaikan, pelaksanaan tes urine merupakan bagian dari pengawasan sekaligus komitmen pihak lapas dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba.
“Tes urine ini merupakan salah satu bentuk pemeriksaan bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat. Kami ingin memastikan seluruh proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan warga binaan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Dudi.
Dijelaskannya, pemberian hak integrasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang harus dijalani warga binaan secara konsisten.























