REJANGLEBONG, ASPITASITERKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi pelaksanaan prosesi pernikahan salah seorang warga binaan pada Kamis 22 Oktober 2026. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud komitmen pemasyarakatan dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan selama proses pembinaan berlangsung.
Pelaksanaan pernikahan ini menjadi momen istimewa bagi warga binaan yang bersangkutan. Meski tengah menjalani masa pidana, dia tetap memiliki hak untuk membangun kehidupan pribadi dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi prosesi pernikahan tersebut juga mencerminkan bahwa kehidupan di balik tembok pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan hukuman. Di dalamnya, terdapat proses pembinaan yang tetap menghormati martabat manusia serta memperhatikan hak-hak warga binaan sebagai individu yang memiliki kehidupan, keluarga, dan masa depan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto didampingi Kepala KPLP Dudi Aggriyono menegaskan, pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan selama warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Setiap warga binaan tetap harus mendapatkan perlakuan yang layak dan penghormatan terhadap hak-hak dasarnya, dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan lapas,” ujar Untung.























