KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Permasalahan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, terus menuai perhatian dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan datang dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP., M.M.
Politisi senior tersebut menegaskan, perusahaan perkebunan teh yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2021 lalu seharusnya sudah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya, terlebih jika tidak lagi memperoleh rekomendasi untuk perpanjangan izin.
Menurut Edwar, keberlangsungan aktivitas produksi PT TUM hingga saat ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat perusahaan tersebut masih terus memproduksi teh oolong meskipun status HGU yang menjadi dasar penguasaan lahannya telah berakhir sejak lima tahun lalu.
“Saya sangat menyesalkan kondisi ini. HGU sudah habis, tetapi sampai sekarang PT TUM masih beroperasi dan tetap melakukan produksi teh oolong,” ujar Edwar Samsi.
Dia menjelaskan, dalam praktik administrasi pertanahan memang terdapat ruang toleransi tertentu terhadap keterlambatan proses perpanjangan HGU. Namun toleransi tersebut umumnya tidak berlangsung dalam waktu yang terlalu lama.























