REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Guna meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pelayanan kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus menggencarkan kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di seluruh puskesmas wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini menyasar seluruh unsur di lingkungan puskesmas, mulai dari tenaga medis, tenaga non-medis, kepala puskesmas, bidan, perawat hingga staf administrasi.
Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk membekali para Nakes dengan pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami aspek hukum, batasan kewenangan, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Hendra.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Kejari menyampaikan sejumlah materi penting, diantaranya pencegahan tindak pidana korupsi, aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab profesi tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.























