REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2026 kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah menangani sebanyak 46 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Dinkes Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman mengatakan, puluhan korban tersebut mengalami gigitan dari berbagai jenis hewan, seperti anjing, kucing, dan kera.
“Kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong pada Januari dan Februari 2026 tercatat sebanyak 46 pasien. Mereka telah ditangani secara langsung oleh 21 puskesmas serta RSUD Rejang Lebong,” ujar Asep.
Dari total kasus tersebut, satu pasien dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies. Pasien diketahui sebelumnya digigit anjing liar pada November 2025, namun baru menunjukkan gejala pada Januari 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut Asep, seluruh korban gigitan hewan penular rabies telah mendapatkan penanganan medis dari petugas kesehatan di 15 kecamatan.























