REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Nasib ratusan guru honorer di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saat ini diujung tanduk. Ini setelah pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi mulai 1 Januari 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dengan perubahan sistem kepegawaian tersebut, pemerintah kini hanya mengenal dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak diperbolehkan lagi. Rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengangkatan ASN saja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Zakaria Efendi, M.Pd menyampaikan, bahwa pihaknya cukup dilema. Menurutnya, jika hanya mengandalkan tenaga PNS dan PPPK saja, pendidikan yang dilakukan di sekolah-sekolah tentu kurang optimal. Terlebih dia juga prihatin, dengan para guru honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk mendidik anak-anak bangsa.
“Secara aturan guru honorer resmi dihapus. Namun secara kebutuhan, peran guru honorer masih sangat diperlukan untuk membantu mengembangkan pendidikan kita di Rejang Lebong ini,” ujar Zakaria.
Dia menuturkan, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu terkait status honorer guru di Rejang Lebong kedepannya, dengan membawa perihal tersebut ke GTK Kemendikdasmen.























