Jumat, November 6, 2026

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.

Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.

Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.

- Advertisement -

Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.

“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.

Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.

6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong
6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Lapas Curup Terima 8 Warga Binaan dari Rutan Malabero, Penataan Hunian Diperkuat

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima pemindahan delapan orang warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero. Pemindahan...

Hari Bakti IMIPAS 2026, Lapas Curup Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Binaan

0
REJANGLEBONG, ASPIASITERKINI.COM - Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menunjukkan kepedulian terhadap warga binaan...

NasDem Rejang Lebong Turut Kawal Pembangunan Jalan IJD, Putra Mas: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM -Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026 mulai direalisasikan. Pembangunan...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

10.000 Peserta Karnaval dan Sound Horeg Meriahkan Gebyar Semarak Merah Putih...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Gebyar Semarak Merah Putih 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, semakin semarak dengan digelarnya karnaval dan parade sound horeg yang...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Kawal Pembangunan IJD, Anggota DPR RI Erna Sari Dewi Turun ke Rejang Lebong: Pastikan Pembangunan Mulai Berjalan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong terus didorong melalui dukungan pemerintah pusat. Kali ini, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah...

Perkuat Integritas dan Keselamatan Kerja, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Apresiasi Mitra Berprestasi

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang berintegritas dan penerapan keselamatan serta...

Momen Bersejarah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kukuhkan Pengurus Ranting PDIP se-Kabupaten Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Konsolidasi PDI Perjuangan (PDIP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto turun langsung ke Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink