REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Seorang supir asal Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara Rejang Lebong, RPU (35), harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
RPU diamankan dan dibekuk pihak kepolisian di Kota Lubuk Linggau, Jum’at 27 Juni 2025 lalu, setelah dirinya berupaya kabur dan melarikan diri dari kejaran polisi.
Adapun kronologis penangkapannya, bermula pada tanggal 27 Juni sekitar pukul 02.30 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang mendapatkan informasi bahwa RPU Berada di Kota Lubuklinggau.
Mendengar hal itu, Tim Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pakhrizal Hakim, S.H beserta anggota unit IK Polsek Selupu Rejang bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku secara paksa di Lubuk Linggau setelah RPU melakukan tindak perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti yang kita amankan langsung dibawa ke Mako Polsek Selupu Rejang guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos.























