REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus berlanjut.
Setelah menetapkan 3 orang tersangka serta sempat menggeledah rumah kedua tersangka beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menyita tanah seluas 377 meter persegi dengan bangunan dua unit ruko milik tersangka Rianto (RI) yang ada di wilayah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Rabu 1 Oktober 2025.
Informasi terhimpun, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025/PN BGL Tanggal 26 September 2025.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H yang memimpin kegiatan menyampaikan, penyitaan yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya paksa untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang sudah diperbuat oleh tersangka yang bersangkutan. Dimana untuk tersangka Rianto sendiri kata dia, sejak awal memang belum ada itikad baik untuk mengembalikan KN tersebut.
“Penyitaan yang kita lakukan ini merupakan upaya paksa sebagai tindaklanjut untuk mengembalikan KN. Dari dua tersangka yang kita amankan sejak awal, hanya tersangka RI ini yang belum mengembalikan KN. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka lainnya yang baru saja ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus.
Dari hasil penyitaan yang dilakukan pihaknya juga kata Kasi Pidsus, awalnya sempat tidak berjalan lancar sesuai dengan yang diinginkan. Karena pemilik ruko yang dibangun diatas tanah tersebut tidak mau menandatangani surat penyitaan. Meski begitu tegasnya, pihak Kejari tetap melakukan kegiatan penyitaan ini dengan memasang plang penyitaan yang disaksikan langsung oleh lurah setempat. Sementara untuk pemilik ruko yang merupakan isteri tersangka diminta untuk menandatangani surat penolakan penandatanganan penyitaan.
“Pemilik ruko menolak untuk menandatangani surat berita acara penyitaan. Karena itu yang bersangkutan kita minta untuk menandatangani surat penolakan, dengan disaksikan oleh lurah setempat. Sementara untuk tanah dan Ruko milik tersangka yang bersangkutan tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada,” tegas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut dia menambahkan, jika nanti tersangka yang bersangkutan mengembalikan KN. Tanah dan ruko yang disita ini akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ada. Akan tetapi jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN.
“Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak. Terkait masalah lelang dan sebagainya kita akan menunggu keputusan dari persidangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah menetapkan 3 orang tersangka yakni dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran, Dwi Prasetyo sebagai mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minum RSUD Rejang Lebong Tahun 2022-2023 terus berlanjut.
Informasi terhimpun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru pada kasus yang melibatkan jajaran pihak RSUD Rejang Lebong ini.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Senin 29 September 2025.
“Terkait kasus yang sedang kita dalami saat ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun yang perlu di garis bawahi dan ketahui, kita Kejari Rejang Lebong bergerak sesuai data dan fakta yang ada. Jika kedepannya nanti kita wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, maka akan kita lakukan. Jika tidak, maka tidak akan kita lakukan. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar taat dan sadar hukum dalam melaksanakan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, ” tegasnya.
Hingga saat ini kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus didalami.
Total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (JP)