Rabu, Oktober 8, 2025

Tanah dan Ruko Milik Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum Pasien non Pasien RSUD Rejang Lebong Disita Jaksa

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus berlanjut.

Setelah menetapkan 3 orang tersangka serta sempat menggeledah rumah kedua tersangka beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menyita tanah seluas 377 meter persegi dengan bangunan dua unit ruko milik tersangka Rianto (RI) yang ada di wilayah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Rabu 1 Oktober 2025.

- Advertisement -

Informasi terhimpun, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025/PN BGL Tanggal 26 September 2025.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H yang memimpin kegiatan menyampaikan, penyitaan yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya paksa untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang sudah diperbuat oleh tersangka yang bersangkutan. Dimana untuk tersangka Rianto sendiri kata dia, sejak awal memang belum ada itikad baik untuk mengembalikan KN tersebut.

“Penyitaan yang kita lakukan ini merupakan upaya paksa sebagai tindaklanjut untuk mengembalikan KN. Dari dua tersangka yang kita amankan sejak awal, hanya tersangka RI ini yang belum mengembalikan KN. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka lainnya yang baru saja ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus.

- Advertisement -

Dari hasil penyitaan yang dilakukan pihaknya juga kata Kasi Pidsus, awalnya sempat tidak berjalan lancar sesuai dengan yang diinginkan. Karena pemilik ruko yang dibangun diatas tanah tersebut tidak mau menandatangani surat penyitaan. Meski begitu tegasnya, pihak Kejari tetap melakukan kegiatan penyitaan ini dengan memasang plang penyitaan yang disaksikan langsung oleh lurah setempat. Sementara untuk pemilik ruko yang merupakan isteri tersangka diminta untuk menandatangani surat penolakan penandatanganan penyitaan.

“Pemilik ruko menolak untuk menandatangani surat berita acara penyitaan. Karena itu yang bersangkutan kita minta untuk menandatangani surat penolakan, dengan disaksikan oleh lurah setempat. Sementara untuk tanah dan Ruko milik tersangka yang bersangkutan tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada,” tegas Kasi Pidsus.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika nanti tersangka yang bersangkutan mengembalikan KN. Tanah dan ruko yang disita ini akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ada. Akan tetapi jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN.

“Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak. Terkait masalah lelang dan sebagainya kita akan menunggu keputusan dari persidangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, setelah menetapkan 3 orang tersangka yakni dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran, Dwi Prasetyo sebagai mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minum RSUD Rejang Lebong Tahun 2022-2023 terus berlanjut.

Informasi terhimpun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru pada kasus yang melibatkan jajaran pihak RSUD Rejang Lebong ini.

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Senin 29 September 2025.

“Terkait kasus yang sedang kita dalami saat ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun yang perlu di garis bawahi dan ketahui, kita Kejari Rejang Lebong bergerak sesuai data dan fakta yang ada. Jika kedepannya nanti kita wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, maka akan kita lakukan. Jika tidak, maka tidak akan kita lakukan. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar taat dan sadar hukum dalam melaksanakan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, ” tegasnya.

Hingga saat ini kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus didalami.

Total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.

Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (JP)

- Advertisement -

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

NEWS UPDATE

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong Periode 2022-2023 kian memanas. Setelah menetapkan 3 tersangka yakni...

Asyik Ngudut dan Main Gaple Saat Jam Sekolah, Puluhan Pelajar SMP-SMA di Rejang Lebong...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kedapatan sedang asyik ngudut dan main gaple di salah satu warung maupun di wilayah sekitaran Danau Talang Kering Desa Pahlawan Kecamatan...

Anggota DPC NasDem se-Kabupaten Rejang Lebong Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rejang Lebong periode 2025-2029 resmi dilantik, Selasa 7 Oktober 2025 di Kelurahan...

Bupati dan Ketua TP-PKK Besuk Bocah Penderita Stunting di RSUD Rejang Lebong, Nova :...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERIKINI.COM - Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P., bersama istri yang juga merupakan Ketua TP PKK Rejang Lebong, Intan Larasita...

Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Dianiaya dan Ditusuk Adik Sendiri, Ini Penyebabnya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode tahun 2015 Abu Bakar harus terbaring dirumah sakit usai dianiaya dan ditusuk oleh IW (40)...

Sempat Duel, Warga Rejang Lebong jadi Korban Amukan Babi

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Nasib naas dialami Komarudin alias Domex (53) warga Dusun 3 Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Saat sedang panen...

Tanah dan Ruko Milik Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum Pasien non Pasien...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus berlanjut. Setelah menetapkan 3 orang...

Disaksikan Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD, Dandim Resmikan Aula Arupadatu Kodim 0409/RL

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Disaksikan secara langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, Wabup Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, S.STP,...

LindungiHutan Raih Penghargaan Eco-Resilient Agent di EPSA 2025

0
Semarang, 2 September 2025 — LindungiHutan berhasil meraih penghargaan Eco-Resilient Agent: Agen Perubahan Tangguh untuk Bumi dalam ajang Eco-Tech Pioneer and Sustainability Award (EPSA)...

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong Periode 2022-2023 Berpotensi Ada...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah menetapkan 3 orang tersangka yakni dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran,...

advertisement

follow sosial media kami

6,561FansSuka
351PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
8,961PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id