REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Rejang Lebong nampaknya masih terus bergulir. Setelah sebelumnya BPJS Kesehatan Cabang Curup menyatakan belum dapat memenuhi usulan penempatan petugas yang berjaga selama 24 jam di rumah sakit karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), gelombang tanggapan dari masyarakat justru semakin menguat.
Berbagai komentar bermunculan di media sosial. Mayoritas mempertanyakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan langsung kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi sebagian masyarakat, penjelasan mengenai keterbatasan SDM dinilai belum mampu menjawab persoalan yang selama ini mereka hadapi di lapangan.
Polemik ini merupakan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya yang mengangkat usulan Direktur RSUD Rejang Lebong agar BPJS Kesehatan menempatkan petugas siaga selama 24 jam di lingkungan rumah sakit. Usulan tersebut muncul sebagai solusi atas berbagai persoalan administrasi maupun pelayanan peserta JKN, khususnya pada kondisi darurat.
Namun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hingga kini belum memungkinkan untuk direalisasikan. Menurutnya, jumlah pegawai BPJS Kesehatan Cabang Curup masih terbatas dan harus melayani banyak rumah sakit serta fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya.
Sebagai alternatif, BPJS Kesehatan menyebut masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi yang telah disediakan untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi pelayanan.
Kanal Digital Dinilai Belum Menjawab Persoalan di Lapangan
Penjelasan tersebut rupanya belum sepenuhnya diterima masyarakat. Sejumlah warganet menilai layanan melalui kanal digital atau layanan jarak jauh tidak bisa menggantikan kehadiran petugas BPJS secara langsung di rumah sakit.
Menurut mereka, ketika terjadi persoalan pelayanan BPJS, pasien dan keluarga justru lebih dahulu berhadapan dengan petugas rumah sakit, terutama tenaga kesehatan (nakes). Akibatnya, tenaga kesehatan kerap menjadi sasaran keluhan bahkan kemarahan pasien, padahal kebijakan administrasi berada di bawah kewenangan BPJS Kesehatan.
Salah satu akun media sosial bernama Teguh Ananda menilai keberadaan petugas BPJS di rumah sakit menjadi kebutuhan yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh layanan melalui kanal resmi.
“Yang namanya komplain masyarakat itu tidak bisa hanya lewat kanal, Pak. Kalau masyarakat tidak puas dengan pelayanan BPJS, pasti yang dimaki adalah petugas rumah sakit duluan karena kalian tidak standby menjaga kualitas layanan BPJS,” tulisnya.
Pendapat senada juga disampaikan akun Rahmat Ha Pe Tanjung. DIa menilai sudah menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan langsung kepada peserta apabila muncul persoalan pelayanan, bukan justru membiarkan tenaga kesehatan menjadi pihak yang menghadapi kemarahan masyarakat.
“Itu sudah kewajiban BPJS menjelaskan kepada masyarakat. Nakes bukan sales asuransi. Mereka yang menghadapi pasien setiap hari, sementara kebijakan berasal dari BPJS,” tulisnya.
Sementara itu, akun Hendra Setiawan mempertanyakan komitmen pelayanan BPJS Kesehatan, mengingat peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan.
“Masyarakat dituntut bayar setiap bulan, tapi saat diminta standby melayani masyarakat malah tidak mau,” tulisnya dalam kolom komentar.
Persoalan Pelayanan Dinilai Perlu Solusi Konkret
Munculnya berbagai tanggapan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan sistem administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kualitas layanan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan di rumah sakit juga berada pada posisi yang tidak mudah. Mereka menjadi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan pasien, sementara berbagai ketentuan administrasi JKN berada di bawah kewenangan BPJS Kesehatan.
Kondisi ini memunculkan harapan agar koordinasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diperkuat sehingga setiap persoalan pelayanan dapat diselesaikan secara cepat tanpa membebani pasien maupun tenaga kesehatan.
Usulan penempatan petugas BPJS Kesehatan selama 24 jam di rumah sakit pun dinilai sebagian masyarakat sebagai salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, terutama untuk rumah sakit dengan tingkat kunjungan peserta JKN yang tinggi.
BPJS Akui Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan pihaknya memahami kebutuhan pelayanan administrasi peserta JKN di rumah sakit, termasuk usulan agar tersedia petugas BPJS yang siaga selama 24 jam.
Namun demikian, menurutnya kondisi tersebut belum dapat diwujudkan karena keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki BPJS Kesehatan Cabang Curup dibandingkan dengan banyaknya rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi tanggung jawab pelayanan.
Meski begitu, BPJS Kesehatan memastikan berbagai kanal layanan resmi tetap dioptimalkan agar peserta JKN dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan pelayanan.
Ke depan, masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada saling memberikan penjelasan, melainkan diikuti langkah konkret yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan JKN. Sebab, di balik perdebatan mengenai sistem dan kebijakan, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian, tanpa menempatkan tenaga kesehatan sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan administratif. (JP)
This website uses cookies.