REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Jumat 23 Oktober 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi mengenai persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2025.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah ASN mengaku mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian TGR. Mereka juga mempertanyakan mekanisme pemotongan dana SPPD yang disebut-sebut mencapai lebih dari 50 persen dan diperuntukkan bagi pembayaran TGR tahun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pihak Kejari Rejang Lebong, terdapat delapan ASN yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut. Namun, hanya lima orang yang datang langsung ke kantor kejaksaan untuk menyampaikan persoalan sekaligus meminta penjelasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian TGR.
Kajari Rejang Lebong, Bohal Parlambohan Lubis, S.H., M.H., melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga menjabat Plt Kasi Intelijen, Isfardy, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan adanya kedatangan lima ASN tersebut.
“Memang benar ada lima orang ASN dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang datang ke Kejari untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum terkait TGR SPPD dan perjalanan dinas tahun anggaran 2025,” jelas Isfardy.























