REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Surat pernyataan berisi persetujuan orang tua untuk menerima atau tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa yang menjadi isu nasional mencuat hingga ke Rejang Lebong.
Baru-baru ini diketahui, para orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan yang menggunakan kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Surat yang berisikan persetujuan orang tua untuk menerima atau tidak menerima program MBG bagi siswa itu menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan wali murid.
Terdapat sejumlah poin yang dinilai memberatkan dan tidak pantas dalam surat tersebut, diantaranya pernyataan bahwa orang tua tidak akan menuntut pihak sekolah apabila terjadi keracunan pada siswa setelah menerima makanan dari program MBG. Bahkan selain itu, surat itu juga memuat kewajiban bagi orang tua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu apabila wadah makanan atau ompreng yang digunakan siswa hilang atau rusak.
Tak hanya itu, beredarnya surat dengan kop dinas ini juga menuai banyak tanggapan dari masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dan bingung dengan isi pernyataan tersebut. Bahkan beberapa wali murid menilai, poin-poin dalam surat itu tidak hanya terkesan menekan orang tua, tetapi juga menimbulkan kesan seolah-olah tanggung jawab keamanan dan kebersihan makanan dialihkan sepenuhnya kepada mereka.























