REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Manajemen RSUD Rejang Lebong meminta agar pihak BPJS Kesehatan menempatkan personel yang berjaga atau stand by selama 24 jam penuh di lingkungan rumah sakit, khususnya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan layanan poliklinik.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat sinergi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan tidak membebani tenaga kesehatan dengan persoalan administrasi kepesertaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Frisca Elianti, M.Kes mengungkapkan, selama ini keluhan masyarakat terkait persoalan administrasi BPJS Kesehatan kerap berujung pada protes kepada tenaga kesehatan (Nakes) maupun pihak rumah sakit, meskipun substansi permasalahan sebenarnya berada di luar kewenangan petugas medis.
“Sering kali pasien maupun keluarga pasien menyampaikan keluhan terkait BPJS kepada Nakes di rumah sakit. Padahal tugas utama Nakes adalah memberikan pelayanan medis secara maksimal kepada pasien, bukan menangani persoalan administrasi kepesertaan BPJS,” ujar Nova Frisca.
Menurut dia, keberadaan petugas BPJS yang siaga selama 24 jam akan sangat membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang kerap muncul, mulai dari validasi kepesertaan, status rujukan, aktivasi kartu, hingga kendala sistem yang dapat menghambat proses pelayanan pasien.
Karena itu RSUD Rejang Lebong berharap, agar pihak BPJS Kesehatan segera menempatkan personel khusus yang selalu berada di rumah sakit, terutama pada layanan yang beroperasi tanpa henti seperti IGD.
“Kami meminta BPJS Kesehatan sebagai mitra kerja RSUD untuk mengerahkan personel yang benar-benar stand by selama 24 jam. Selama ini memang ada petugas BPJS yang datang ke rumah sakit, tetapi sifatnya tidak menetap. Mereka datang pada waktu tertentu lalu pergi, sehingga ketika ada persoalan di luar jam tersebut, pasien maupun petugas rumah sakit kesulitan mencari solusi secara cepat,” kata dia.
Nova menilai, ketidakhadiran petugas BPJS secara permanen di rumah sakit justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak sedikit pasien yang akhirnya menilai pelayanan rumah sakit lambat, padahal hambatan yang terjadi berasal dari persoalan administrasi kepesertaan yang menjadi domain BPJS Kesehatan.
“Keluhan pasien terhadap BPJS ini sudah sangat sering terjadi, namun yang disalahkan hampir selalu Nakes dan rumah sakit. Padahal ada batas kewenangan yang berbeda antara pelayanan medis dan administrasi jaminan kesehatan,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, usulan mengenai penempatan petugas BPJS selama 24 jam sebenarnya pernah disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan dalam berbagai kesempatan. Namun hingga saat ini, pembahasan tersebut belum berlanjut pada tahap implementasi.
“Saya pernah menyampaikan permintaan ini kepada pihak BPJS. Namun sejauh ini masih sebatas pembicaraan dan belum ada tindak lanjut maupun realisasi di lapangan,” ujarnya.
Nova bahkan membandingkan kondisi saat ini dengan era sebelum transformasi menjadi BPJS Kesehatan, ketika layanan jaminan kesehatan masih berada di bawah PT Askes. Pada masa itu, menurutnya ada petugas yang secara rutin berada di rumah sakit untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi peserta secara langsung.
“Dulu, setahu saya pada masa Askes, ada petugas yang selalu stand by di rumah sakit untuk bersinergi dengan pihak rumah sakit menyelesaikan persoalan administrasi yang terjadi. Sistem seperti itu menurut kami sangat efektif dan sebaiknya bisa diterapkan kembali saat ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, permintaan RSUD Rejang Lebong ini juga mencerminkan persoalan yang tidak hanya terjadi di daerah, tetapi menjadi keluhan di banyak rumah sakit di Indonesia. Di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin cepat dan terintegrasi, koordinasi antara fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan kesehatan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Di satu sisi, Nakes juga dituntut memberikan pelayanan medis yang prima kepada pasien. Namun di sisi lain, mereka kerap harus menghadapi persoalan administratif yang menyita waktu dan energi, mulai dari persoalan rujukan, status kepesertaan, hingga validasi layanan BPJS.
Apabila keberadaan petugas BPJS yang siaga selama 24 jam dapat diwujudkan, maka bukan hanya beban Nakes yang berkurang, tetapi juga dapat memangkas antrean, mempercepat proses pelayanan, serta mengurangi potensi konflik antara pasien dan petugas rumah sakit. (JP)
This website uses cookies.