REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di wilayah Rejang Lebong.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H.Muhammad Fikri, S.E, MAP, pada pelaksanaan audiensi yang dilaksanakannya bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, SIK, MH, di ruang rapat bupati, Selasa 22 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Tak hanya bupati, pada pertemuan audiensi itu juga dihadiri langsung oleh jajaran unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah, mulai dari Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, Dandim 0409 Letkol Arh. Erfan Yuli Saputro, serta dihadiri anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring, SH, dan juga kepala OPD terkait yang turut mendukung realisasi pembentukan BNNK di Rejang Lebong.

Disampaikan bupati, sebenarnya rencana pembentukan BNNK telah digagas sejak tahun 2022 lalu. Karena itu sebagai bupati saat ini, dia menegaskan akan mempercepat proses pembentukan BNNK di tahun 2025 ini.
“Sebelumnya saya mewakili Pemkab Rejang Lebong memohon maaf karena pembentukan BNNK di Rejang Lebong agak terlambat. Sepengetahuan saya sudah tiga kali BNN Provinsi Bengkulu datang ke Rejang Lebong untuk mengingatkan soal pembentukan BNNK. Karena itu sekarang, kami sepakat dan akan menyiapkan semua persyaratan administrasinya, serta siap memberikan dukungan fasilitas yang dibutuhkan untuk pembentukannya,” ujar bupati.
Mulai dari gedung kantor BNNK, personel dari tenaga PPPK, serta melakukan renovasi ringan dan pengadaan sarana pendukung lainnya kata bupati. Bahkan tak hanya itu imbuhnya, bupati juga menyatakan kesiapannya untuk langsung mendampingi Kepala BNNP bertemu dengan Kepala BNN pusat jika diperlukan.
“Dalam hal ini kami sangat serius, karena berdasarkan data yang ada, sekitar 70 persen penghuni Lapas kita terjerat kasus narkoba. Bahkan jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Rejang Lebong,” tegasnya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi menyampaikan, saat ini Indonesia merupakan pasar potensial sebagai lokasi peredaran narkoba di wilayah Asia Tenggara. Hal itu lantaran, permintaan barang haram tersebut cukup tinggi, bahkan dukungan kondisi geografis juga memudahkan distribusinya.
“Saat ini memang Bengkulu belum masuk dalam 10 daerah prioritas pembentukan BNNK. Tapi langkah preventif yang dilakukan ini sangatlah penting. Apalagi Kabupaten Rejang Lebong, merupakan jalur distribusi narkoba dari wilayah Sumsel menuju Bengkulu, jadi sangat strategis untuk pengawasannya,” ungkap Roby.
Dia juga menjelaskan, dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, baru dua wilayah saja yang sudah memiliki BNNK, yakni Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan. Sehingga jika Rejang Lebong berhasil membentuk BNNK, maka Rejang Lebong akan menjadi kabupaten ketiga yang membentuk BNNK di provinsi Bengkulu.
“Jadi memang harus segera dilakukan pembentukannya, agar pengawasan peredaran narkoba di Bengkulu bisa lebih ketat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut Zuraida dari BNNP Bengkulu memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk penyediaan lahan seluas 1.500 m² untuk kantor BNNK, hibah kendaraan operasional, perangkat elektronik, serta dukungan personel dan anggaran hibah sebelum terbentuknya struktur organisasi resmi BNNK.
Disisi lain, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyatakan dukungan penuh dari lembaga legislatif. Langkah ini sebagai bentuk penyelamatan generasi penerus bangsa.
“DPRD Rejang Lebong siap mendukung melalui fungsi anggaran maupun pengawasan. Ini langkah penting untuk menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Kapolres, Kajari, serta anggota DPRD Provinsi Usin Abdisyah Sembiring. Dengan sinergi semua pihak, Rejang Lebong kini selangkah lebih dekat mewujudkan kehadiran BNNK sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah ini.
“Harus diakui bahwa Rejang Lebong merupakan pintu masuk peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Karena itu, kami sangat mendukung jika dilakukan pembentukan BNNK Rejang Lebong,” sampai Kapolres.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, SH yang turut hadir, memberikan apresiasi terhadap keputusan Bupati Rejang Lebong, yang langsung menyepakati pembentukan BNNK di Rejang Lebong.
“Saya salut dengan Bupati Rejang Lebong yang sekarang, bukan hanya sekedar omon-omon saja. Tetapi dia langsung membuktikan agar BNNK berdiri di Rejang Lebong. Bukan generasi cemas yang diinginkan bupati, melainkan generasi emas yang ingin diciptakannya,” singkatnya. (**)