REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mungkin benar, saat ini akhir zaman semakin kelihatan. Baru-baru ini, Rejang Lebong kembali digemparkan oleh kejadian yang bisa dikatakan sudah tidak asing lagi terjadi di Indonesia.

Diketahui, SE (64) seorang kakek asal Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau sebut saja Kakek Sugiono, tega menyetubuhi ACZ bocah berusia 5 tahun yang merupakan teman cucunya sendiri. Bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun aspirasiterkini, kejadian persetubuhan itu terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda pada bulan Maret 2025.

Diterangkan Wakapolres Polda Bengkulu Kompol Tekat Parmo K SH pada kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 25 April 2025 kemarin. Awal mula kejadian tersebut terjadi sekitar di awal bulan maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib di kamar rumah milik tersangka yang ada di Kelurahan Beringin Tiga.

Diceritakannya, saat itu korban sedang bermain dengan cucu tersangka sambil tidur-tiduran. Namun entah apa yang ada dipikiran kakek itu, balita yang sedang tiduran bisa membuatnya menjadi nafsu. Setelah itu, tersangka memberikan makanan dengan maksud supaya korban senang dan mau menuruti kemauannya. Lalu setelah berhasil membujuk korban, kakek tersebut langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk kedalam kamar. Lalu setelah itu, kakek langsung memangku korban dengan posisi berhadapan

sambil menciumi wajah dan bibir korban, hingga membuka ressleting celananya dan membuka celana korban, lalu menggesek-gesek kemaluannya ke kemaluan korban.

“Kakek tersebut berhenti menggesek kemaluannya ketika ada cucunya datang dan masuk ke kamar. Barulah setelah itu, korban juga langsung pergi sambil ketakutan. Akan tetapi meski begitu, korban tidak menceritakan kepada orang tuanya karena takut,” kata Wakapolres.

Wakapolres Rejang Lebong saat menerangkan kronologis kejadian persetubuhan kakek, pada giat press release di Mapolres Rejang Lebong.

Wakapolres juga mengatakan, kejadian kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2023 sekira 08.30 Wib. Saat ini korban sedang bermain dengan cucu kakek di halaman warga yang ada tanaman strobery di Kelurahan Beringin Tiga. Dimana ketika korban sedang sendirian karena temannya yang merupakan cucu kakek sedang pergi, kakek yang melihat situasi sedang sepi mendekati korban dan langsung menggendongnya dari belakang. Kemudian seketika itu juga, kakek langsung mengambil posisi duduk dengan memangku korban. Selanjutnya, kakek membuka ressleting celananya dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan korban tanpa membuka celananya. Namun naasnya, perbuatan tersebut terhenti karena kakek merasa curiga ada orang lain dari rumah dekat lokasi kejadian sedang mengintip. Lalu kakek yang merasa curiga, langsung melepaskan korban hingga korban berlari meninggalkan kakek.

“Setelah itu, sang kakek langsung mendekati rumah yang dicurigai ada orang yang mengintip. Benar saja, ada anak saksi (RV) berada dalam rumah tersebut yang melihat perlakuan sang kakek. Bahkan dari hasil pemeriksaan Dokter (VER), korban memang mengalami luka robek pada kemaluannya. Dan setelah itulah pada tanggal 16 Maret 2025, US yang merupakan ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong,” terang Wakapolres.

Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukannya, kakek disangkakan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar rupiah.

Bahkan saat diwawancara oleh awak media, kakek bejat tersebut tidak membantah apa yang telah dilakukannya. Dia mengakui, saat itu memang dirinya sangat bernafsu ketika melihat korban sedang tidur-tiduran.

“Saya menyesal dan saya khilaf, saya siap dihukum,” singkatnya. (**)