REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah sebelumnya sebanyak 1.106 PPPK tahap I dilantik secara resmi oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P,. Infonya PPPK Tahap II di Rejang Lebong juga akan segera dilantik dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana ditegaskan bupati beberapa waktu lalu, saat ini pelantikan PPPK tahap II masih proses verifikasi oleh tim, namun pelaksanaan pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat jika verifikasi selesai.
“Meskipun saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, kita tetap akan berupaya untuk melantik PPPK tahap II sesuai dengan yang sudah ditetapkan sejak awal. Namun kapan jadwal pelantikan masih akan disusun dahulu, mengingat saat ini berkas PPPK tahap II masih diverifikasi,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan, agar para PPPK tahap II dapat lebih bersabar menunggu pelaksanaan pelantikan. Karena jika tiba waktunya nanti, para PPPK yang telah dinyatakan lulus pasti akan dilantik semua sesuai dengan hasil verifikasi.
“Mohon bersabar dulu, kita tunggu saja jadwal pelantikannya,” kata bupati.
Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Erwan Zuganda mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya memang masih melakukan verifikasi berkas para PPPK tahap II di Rejang Lebong. Jika tidak ada aral melintang kata dia, pelantikan PPPK tahap II akan digelar di bulan November tahun 2025 ini.
“Kita berharap pelantikan PPPK tahap II di Rejang Lebong ini dilantik pada bulan November tahun 2025 ini. Namun kita selesaikan dulu verifikasi berkasnya,” kata Erwan usai pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV Rejang Lebong, Selasa 4 November 2025.
Disisi lain dia menambahkan, terkait dengan 32 orang PPPK tahap I yang belum dilantik kemarin, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mereka mengajukan keberatan. Dimana sejauh ini kata dia, sudah ada 30 PPPK yang mengajukan keberatan, dengan melampirkan berkas atau bukti yang kuat untuk menyanggah keputusan yang sudah diberikan.
“Sudah ada 30 PPPK yang mengajukan keberatan dengan kita, dan mereka semua masih berpeluang lolos. Namun keberatan yang mereka ajukan harus disertai dengan bukti pemberkasan yang kuat,” tutupnya. (JP)













































