REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Program Pembangunan dan Revitalisasi Sarana Pendidikan saat ini tengah dilaksanakan di wilayah rejang Lebong oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bersama Dikbud Kabupaten Rejang Lebong.
Program ini merupakan salah satu program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Karena itu sudah semestinya, untuk mensukseskan pembangunan dan revitalisasi yang dilakukan, kegiatan ini diawasi secara langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghindari terjadinya intervensi dari pihak lain.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H mengingatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di Rejang Lebong dan pihak Konsultan Pengawas serta perencanaan, agar tidak coba-coba untuk bermain api pada program kegiatan ini.
“Agar pembangunan fisik dapat terlaksana sesuai dengan juklak dan juknisnya, kami mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba untuk bermain api, khusunya kepsek dan juga konsultan pengawas serta bagian perencanaan,” tegas Kajari usai kegiatan Pertemuan dan Penyuluhan Hukum Teknis Program Revitalisasi dilokasi Tenis Indoor, Kejari Rejang Lebong, Rabu 17 September 2025.
Kajari juga menegaskan, pihaknya akan mendampingi serta mengawasi program kegiatan ini secara serius.
Bahkan dia mengingatkan, kegiatan yang dijalankan ini wajib tuntas tepat waktu agar asas manfaatnya dapat dirasakan dan dinikmati oleh para siswa dan pihak sekolah lainnya.
“Kegiatan ini wajib dijalankan sesuai juklak dan juknisnya. Jika tidak diikuti maka akan kita tidak tegas sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” terangnya
Selain itu Kajari juga mengingatkan, agar para Kepsek, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan dapat memaksimalkan fungsi dan tugas masing-masing dan jangan ada istilah cawe-cawe apalagi bermain proyek.
“Jika tidak hari ini mungkin esok lusa, jika tidak esok lusa mungkin bulan depan, bahkan seterusnya. Jadi pastikan proyek yang dijalankan sesuai aturan serta tidak menyimpang,” tutur Kajari.
Sementara itu Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Yunitha Arifin, SH., MH., juga menegaskan, agar pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis (spek).
“Karena sistemnya swakelola, maka harus melibatkan masyarakat, seperti komite sekolah atau warga sekitar. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga punya tanggung jawab berat serta memastikan kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.
Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. Riky Musriza, SH., MH., juga menyampaikan, proyek revitalisasi pendidikan merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sesuai program Asta Cita Presiden.
“Tujuannya mengantisipasi potensi masalah, baik personel maupun material, agar pekerjaan berjalan lancar. Karena itu dibutuhkan peran aktif pelaksana untuk selalu berkoordinasi dengan kejaksaan,” singkatnya.
Untuk diketahui, program Pembangunan dan Revitalisasi Sarana Pendidikan di Kabupaten Rejang dilaksanakan di 17 Paud, 38 SD, 5 tingkat SMP, dan 6 SMA/SMK. (JP)













































